Mitra Keuangan Tepercaya untuk Masyarakat dan UMKM
Perlindungan Konsumen

Layanan Pengaduan

Komitmen Bank Udary untuk mendengarkan, menangani, dan menindaklanjuti setiap pengaduan nasabah secara profesional.

Kami Siap Mendengarkan

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan kepada Bank Udary. Setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti secara profesional bersama unit terkait.

Alur Pengaduan Bank Udary

Alur Pengaduan
Pilihan Anda

Saluran Pengaduan

Pilih saluran yang paling nyaman bagi Anda untuk menyampaikan pengaduan.

Lisan

Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon atau datang langsung ke kantor pusat Bank Udary.

Tertulis

Sampaikan pengaduan melalui email atau surat. Form pengaduan dapat diunduh untuk melengkapi penyampaian tertulis.

Unduh Form Pengaduan

Online

Nasabah juga dapat mengajukan pengaduan secara daring dengan mengisi form pengaduan online.

Isi Form Pengaduan Online
WAKTU LAYANAN

Jam Operasional Layanan Pengaduan

Kunjungi atau hubungi layanan pengaduan kami pada jam operasional berikut.

Layanan Kantor & Tatap Muka

Senin – Jumat 08.00 - 15.00 WITA
Sabtu – Minggu Tutup
Hari Libur Nasional Tutup

Layanan Telepon & Online

Senin – Jumat 08.00 - 16.00 WITA
Email / Form Online 24/7 (Respon Hari Kerja)
Hari Libur Nasional Tutup
CARA PENYAMPAIAN

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Pilih jalur yang sesuai dengan kompleksitas permasalahan Anda.

01

Pengaduan Secara Lisan

Waktu Penyelesaian
5 hari kerja
Nasabah dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon atau lisan secara langsung kepada petugas.

Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan maksimal dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.

02

Pengaduan Secara Tertulis

Waktu Penyelesaian
10 hari kerja
Nasabah mendatangi kantor untuk menyampaikan pengaduan atau mengirim email ke pengaduan@bprudary.com.

Pengaduan tertulis akan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan waktu tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Bank akan memberitahukan perpanjangan ini secara tertulis sebelum jangka waktu berakhir.

Informasi Proses Pengaduan

Setiap pengaduan diterima oleh PIC yang memberikan nomor registrasi dan menindaklanjuti bersama unit terkait. Jika diperlukan, bank akan memberi notifikasi perpanjangan waktu.

Pengaduan lisan: maksimal 5+5 hari kerja Pengaduan tertulis: maksimal 10+10 hari kerja
PERSYARATAN PENGADUAN

Untuk Pengaduan

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera di samping ini.

  • Identitas Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang masih berlaku berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor yang masih berlaku, termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran untuk Konsumen yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  • Surat kuasa khusus yang bermeterai (jika diwakilkan).
  • Jenis pengaduan dan tanggal Transaksi Keuangan, atau jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan.
  • Permasalahan yang diadukan.
  • Fotocopy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.
TAHAPAN

Alur Pengaduan Nasabah

Tahapan dan prosedur lengkap penanganan serta penyelesaian pengaduan di Bank Udary.

  • 01
    Penyampaian Pengaduan mengenai produk dan/atau layanan kepada Bank Udary hanya dapat disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan/atau atas nama Nasabah.
  • 02
    Nasabah/Perwakilan Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis.
  • 03
    Prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan adalah sebagai berikut:
    • Nasabah menyampaikan pengaduan.
    • Bank Udary menerima pengaduan, melakukan verifikasi data nasabah, dan membuat nomor pengaduan.
    • Nasabah menerima nomor pengaduan.
    • Bank Udary menindaklanjuti pengaduan nasabah sesuai jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan.
  • 04
    Bank Udary menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan. Jika nasabah sepakat atas penyelesaian pengaduan, maka pengaduan dianggap selesai.
  • 05
    Bank Udary menyampaikan informasi bahwa pengaduan nasabah telah diselesaikan.
TIPS KONSUMEN

Tips Agar Pengaduan Cepat Selesai

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mempercepat proses verifikasi dan penanganan keluhan Anda.

1. Siapkan Dokumen Lengkap

Pastikan identitas (KTP), nomor rekening, serta bukti transaksi atau kuitansi terkait sudah disiapkan sejak awal.

2. Jelaskan Kronologi Secara Jelas

Tuliskan kronologi permasalahan secara runtut, logis, dan mencantumkan tanggal serta waktu kejadian yang spesifik.

3. Simpan Nomor Registrasi

Catat dan simpan nomor tiket/registrasi pengaduan yang diberikan oleh petugas untuk memudahkan pelacakan status.

INFORMASI UMUM

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat seputar prosedur pengaduan di Bank Udary.

Pengaduan hanya dapat disampaikan oleh Nasabah sendiri atau Perwakilan Nasabah yang sah dan bertindak untuk dan/atau atas nama Nasabah dengan melampirkan surat kuasa bermeterai.
Anda perlu menyiapkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor), informasi tanggal transaksi atau produk yang diadukan, uraian permasalahan secara jelas, serta fotokopi dokumen pendukung terkait.
Pengaduan lisan diselesaikan maksimal dalam 5 hari kerja. Sementara pengaduan tertulis diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja (dan dapat diperpanjang 10 hari kerja berikutnya jika diperlukan verifikasi tambahan).
Jika penyelesaian internal bank belum menemui titik terang, nasabah dapat meneruskan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) di mana Bank Udary telah terdaftar sebagai anggota.
Kami Ada untuk Anda

Hubungi Kami

Apabila ada informasi yang ingin ditanyakan, segera hubungi kami.

Layanan OJK

Portal APPK

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan sistem berbasis web dengan layanan pertanyaan, informasi, dan pengaduan untuk mendukung perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau memberikan informasi kepada OJK seputar sektor jasa keuangan.

Buka Portal APPK
Tata Kelola & Kepatuhan

Whistleblowing System (WBS)

Layanan pelaporan pelanggaran bagi pihak internal maupun eksternal yang ingin melaporkan dugaan tindakan kecurangan, pelanggaran hukum, atau tindakan tidak etis di lingkungan Bank Udary. Kerahasiaan pelapor dijamin sepenuhnya.

Akses Whistleblowing System
INFORMASI PENGADUAN

Rekapan Pengaduan Januari–Juni 2026

Lihat rekapan pengaduan konsumen untuk periode Januari sampai Juni 2026.

Buka Rekap Aduan